Hukrim  

Terpidana Perambah Hutan TM Karang Gading Belum Ditahan Meski Divonis 10 Tahun

BLOKBERITA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp856,8 miliar kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara perambahan kawasan hutan negara di Taman Margasatwa (TM) Karang Gading, Langkat Timur Laut (LTL). Selain itu, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan denda tersebut.

Namun hingga kini, terdakwa yang divonis bersalah karena menguasai dan mengubah sekitar 210 hektare lahan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit itu belum ditahan. Padahal, hakim telah menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, dengan menerbitkan sejumlah sertifikat hak milik seolah-olah lahan tersebut milik pribadi.

Lahan yang disulap menjadi perkebunan sawit itu berada di kawasan penyangga lingkungan hidup. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebelumnya telah menyita lahan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tertanggal 14 Oktober 2022.

Terkait dugaan masih dipanennya kebun sawit yang sudah disita, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, mengaku belum mengetahui kondisi terkini di lapangan. “Lahan itu sudah kami titipkan ke instansi kehutanan. Setelah itu kami tidak memantau lagi. Tapi statusnya tetap disita oleh Kejati Sumut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/10/2025).

Jeffry menegaskan bahwa proses hukum terhadap Akuang masih berjalan karena pihak terpidana diduga mengajukan kasasi. “Jika mereka masih menempuh upaya hukum kasasi, maka perkara belum inkrah sehingga belum bisa dieksekusi,” jelasnya.

Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa hasil panen sawit dari lahan tersebut masih dikelola pihak terkait dengan omset yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan. Menanggapi hal itu, Jeffry berjanji akan melakukan pengecekan. “Kami akan menelusuri kembali informasi tersebut,” katanya.

Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (20/10/2025), PT Medan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn tanggal 11 Agustus 2025. Humas PT Medan, Saut Tua Pasaribu, membenarkan bahwa majelis hakim menyatakan Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana badan dan denda, majelis juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah lima tahun.

Meski telah berkekuatan putusan banding, hingga kini publik masih menunggu langkah Kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana dan mengamankan aset negara di kawasan hutan konservasi tersebut.(RS)

Exit mobile version