Hukrim  

Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut KCP Melati Diserahkan ke JPU

BLOKBERITA.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah pada PT Bank Sumut, Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan akhirnya rampung. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua orang tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan proses hukum, Selasa (19/8/2025)

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tahap penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

“Penahanan ini merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Dengan pelimpahan tahap II kepada JPU, maka proses penuntutan dapat segera dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Husairi kepada wartawan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni JCS selaku pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai sales mobil di Toyota Delta Mas Medan. Tersangka HA berperan sebagai debitur yang mengajukan kredit, sementara JCS diduga sebagai pihak yang mengatur penilaian agunan hingga terjadi penyimpangan prosedur.

JCS lebih dahulu ditahan pada 12 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka HA resmi ditahan pada tahap penuntutan hari ini. “Dengan penahanan ini diharapkan proses pelimpahan ke persidangan bisa berjalan lebih cepat,” tambah Husairi.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut. JCS disebut berperan menginisiasi penggelembungan harga agunan, memalsukan data permohonan kredit, serta melanggar prosedur pemberian fasilitas KPR.

Perbuatan itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011. Penyimpangan terjadi dalam pemberian fasilitas KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan rampungnya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II, Kejati Sumut memastikan perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. “Kami optimis penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan dan segera mendapat putusan pengadilan,” tegas Husairi.

Kasus dugaan korupsi kredit perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati ini menambah deretan perkara perbankan yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Proses persidangan diharapkan mampu membuka secara terang benderang peran kedua tersangka sekaligus memberi efek jera terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan. (RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *