Terungkap Fakta Dipersidangan Kasus Korupsi Jalan Di Sumut, Kepala Inspektorat ‘Terima Fee Proyek’

Kepala Inspektorat Pemprovsu juga Pj Sekda Provsu, Sulaiman Harahap. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Soal buruknya tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara ternyata dibuka lebar pada persidangan kasus korupsi proyek jalan dan jembatan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Dalam fakta persidangan telah diungkap bahwa praktek korupsi tidak hanya melibatkan para pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga menyeret peran dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan dan pencegahan penyimpangan.

Terungkapnya hal itu pada gelar sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/01/2026) dalam agenda pemeriksaan saksi yakni Irma Wardhani selaku pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

para saksi sidang kasus korupsi jalan di Sumut di PN Medan. (foto : dok)

Disebutkan, saksi Irma mengungkap bahwa kontraktor pemenang proyek konstruksi jalan dan jembatan di Tabagsel tidak hanya menyetor uang kepada pejabat PUPR, tetapi juga telah mengalirkan dana ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

” Kesaksian ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan telah disalahgunakan, bukan lagi sebagai instrumen kontrol, melainkan menjadi bagian dari mata rantai korupsi proyek berjamaah,” jelas pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda pada pers, Rabu (14/01/2026).

Dia mengatakan, hal itu telah menciptakan konflik kepentingan serius dan meruntuhkan klaim independensi serta integritas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, katanya, pada saat praktek korupsi berjamaah tersebut berlangsung, yang bersangkutan yakni Sulaiman Harahap sudah pula menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Dirinya dilantik sebagai Kepala Inspektorat Sumut pada 24 Februari 2025. Sedangkan OTT KPK dalam kasus korupsi jalan di Sumut yang telah melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yaitu pada 26 Juni 2025.

Secara struktural dan moral, menurut dia, sepenuhnya tanggung jawab melekat dari pimpinan lembaga pengawas terkait, terlebih hingga kini tidak ada penjelasan terbuka menyangkut tudingan aliran fee proyek ke institusi yang dipimpinnya.

Padahal, selama ini Inspektorat di bawah kepemimpinan Sulaiman dikenal aktif memberikan rekomendasi sanksi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian terhadap pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

” Fakta persidangan justru telah memperlihatkan paradoks serius, lembaga yang mengawasi diduga ikut menikmati hasil proyek yang diawasi,” imbuhnya.

Secara ideal dan normatif, Inspektorat Provinsi memiliki fungsi: – Melakukan audit keuangan (kepatuhan terhadap peraturan).
– Audit kinerja (efektivitas, efisiensi dan manfaat program) serta audit dengan tujuan tertentu sebagai deteksi awal penyimpangan.

” Seharusnya, dalam sistem pemerintahan yang sehat, Inspektorat tidak boleh, menjadi ‘pemberi stempel’ proyek, pengaman pencairan anggaran, apalagi menerima imbalan dari objek yang diaudit,” terangnya.

Pihak Inspektorat seharusnya menjadi benteng terakhir pencegahan korupsi, bukan malah menjadi ‘pintu belakang’ dalam melegitimasi praktek penyimpangan anggaran.

Begitu pun, di lingkungan Pemprov Sumut, Kepala Inspektorat bersangkutan memang dikenal memiliki pengaruh kuat. Sejumlah pejabat disebut enggan bersuara karena kedekatannya dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Relasi itu semakin menguat sejak 3 November 2025, ketika Sulaiman ditunjuk untuk rangkap jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumut.

Penunjukannya itu sekarang menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Sekda bukan hanya pejabat administratif tertinggi, tetapi juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang kendali strategis dalam pengelolaan anggaran bersama gubernur.

Dia juga menyebutkan bahwa fakta dipersidangan telah mengonfirmasi terkait korupsi proyek konstruksi di Sumatera Utara bersifat terstruktur, lintas jabatan dan sistemik bahkan memanfaatkan sejumlah lembaga pengawas sebagai pelindung formal.

” Kondisi ini menunjukkan runtuhnya sistem pengawasan internal pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Oleh karenanya, situasi itu menuntut penegakan hukum yang menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aparat pengawasan internal pemerintah.

” Tanpa itu, fungsi Inspektorat akan terus kehilangan makna dan korupsi akan tetap menemukan ruang aman di balik prosedur formal,” tuturnya.

Jika Inspektorat yang seharusnya mengawasi justru terlibat dalam transaksi proyek, maka seluruh sistem pengawasan daerah dapat dinyatakan gagal dan publik berhak menuntut pertanggungjawaban moral, administratif serta hukum dari para pejabat yang bertanggung jawab.

Gubsu Bobby dan Kepala Inspektorat Pemprovsu Sulaiman. (foto : dok)

Sementara, Sulaiman Harahap selaku Kepala Inspektorat Sumut itu, tapi kini juga sebagai Pj Sekreataris Daerah (Sekda), telah berdalih seakan-akan bukan dirinya menjabat Kepala Inspektorat Sumut dalam menerima uang suap seperti yang dituduhkan saksi pada persidangan di PN Medan tersebut.

Dibagian lain, Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, telah mendesak penegak hukum agar tetap mengusut dugaan keterlibatan Sulaiman Harahap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Dia mengatakan bahwa benar adanya keterlibatan Sulaiman Harahap atau pejabat lain di Inspektorat dalam aliran fee proyek, maka aparat penegak hukum harus bisa menambahkan dugaan perbuatan pidana baru dalam berkas perkara dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang antara kedekatan politik atau jabatan.

” Penegakan hukum harus adil dan tanpa kompromi, agar tidak muncul persepsi bahwa ada dua standar hukum antara pejabat biasa dan pejabat yang dekat dengan kekuasaan,” pungkasnya. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *