Hukrim  

THM D’VIBES PUB & KTV Dinilai Resahkan Warga, Begini Tanggapan Kapolsek Lubuk Baja

THM D'VIBES PUB & KTV Dinilai Resahkan Warga, Begini Tanggapan Kapolsek Lubuk Baja
Ilustrasi Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada dengan latar belakang THM D'VIBES PUB & KTV .(dok)

BLOKBERITA.COM – Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada menegaskan akan memberantas judi online dan judi konvensional di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terlebih lokasi perjudian yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Lubuk Raja, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Kepri.

Terkait terkait dugaan aktivitas ilegal Tempat Hiburan Malam (THM) D’VIBES PUB & KTV, yang perijinannya diperuntukkan untuk hiburan karaoke, namun diduga telah berubah menjadi tempat maksiat dan perjudian, Kompol Rangga Primazada merespon akan melakukan penindakan tegas jika terbukti ilegal.
“Nanti kita cek dulu ya,” pungkasnya, Jumat (15/8/2025).

Seperti diketahui, D’VIBES PUB & KTV ini berada di Komplek Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam. Lebih tepatnya berada di lantai II Hotel Penuin (Pasar Penuin).

Penikmat dunia malam yang berkunjung ke D’VIBES PUB & KTV akan disuguhkan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai jenis Beer maupun Wisky dari berbagai merek tergantung selera pesanan si konsumen.

Selain menjual berbagai jenis minum beralkohol, tempat ini juga menyajikan wanita-wanita cantik untuk para pelanggan sebagai pendamping duduk atau dibawa keluar. Harga Bokingan (BO) untuk para wanita cantik tersebut terbilang terjangkau bila dibandingkan tempat lainnya.

Menariknya juga dari tempat ini menjadi daya tarik bagi para pengunjung D’VIBES PUB & KTV menyediakan judi tebak nomor berupa Bola Pimpong yang dilabeli nomor.

Teknik permainan judi tebak nomor tempat hiburan D’VIBES PUB & KTV menggunakan bola pimpong yang diberi nomor. Lalu di masukan kedalam tabung kaca Kemudian kompresor angin akan mengaduk-aduk bola pimpong tersebut.
Ada operator wanita yang mengendalikan permainan judi tebak nomor ini. Mulai dari penekanan tombol dimulainya permainan hingga menentukan nomor yang akan berada di ujung tabung kaca, bola pimpong yang naik keatas akan disekat si operator dan bola tersebutlah menjadi nomor milik bandar.

Pelanggan yang ingin menyadurkan hobbynya bisa memanggil wasit wanita guna memasang nomor feelingnya, setiap pasangan nomor minimalnya Rp 10.000., pasangan maximalnya bisa sampai jutaan rupiah.

Bandar ditempat tersebut menyediakan dua tabung kaca, tabung kaca yang satu memuat angka 1 sampai 24, kemudian yang satu lagi memuat angka 1 hingga 36, jika pelanggan tepat pada pasangannya di tabung 24 nomor maka akan diberi hadiah voucher 22 kali lipat dari pasangannya, dan apabila pelanggan jitu pada pasangannya ditabung 36 nomor maka pelanggan akan diberi hadiah voucher oleh si wasit 34 kali lipat dari pasangannya.

Pemasang judi tebak nomor di V’IBES dapat menyaksikan secara langsung permainan dari balik layar kaca yang disediakan oleh bandar, mulai dari Hall hingga VI P Room.

Dari penuturan (F) yang merupakan salah satu konsumen reguler D’VIBES. Bahwa voucher kemenangan yang diberikan wasit tersebut dapat diuangkan dengan tunai.

“Kalau voucher yang dikasih wasit itu hanya formalitas saja, voucher itu bisa ditukar dengan uang kas,” sebut (F) kepada media ini, Kamis (14/8/2025).

Menurut pengakuan (F) menyebutkan juga tempat yang di singgahinnya terbilang aman, hampir tidak ada razia dari pihak kepolisian maupun instansi lainnya.

“Saya senangnya main disini karena tempat ini aman dari kehadiran aparat penegak hukum, tentunya ini membuatku merasa nyaman saat berada disini,” lanjut (F).

Untuk diketahui, bahwa perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan jadi pemenang. Pemain yang kalah taruhannya akan memberikan taruhannya kepada si pemenang, peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Menurut KUHP Pasal 303 ayat 1, ” Barang siapa ditempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.(bb)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *