BLOKBERITA.COM – Tiga unit bangunan Ruko tiga lantai yang terletak di Jalan Pantai Barat Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, tepatnya didepan Medjid Quba dapat berdiri tegak tanpa ada ijin PBG.
Pantauan awak media pembangunan bangunan Ruko berlantai 3 tersebut sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan, hingga saat ini progres bangunan tersebut sudah mencapai 80 persen.
Saat di konfirmasi Kepala Lingkungan V Kel. Cinta Damai, Bebby mengatakan instansi terkait seperti, pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan sudah menyurati pemilik bangunan Ruko tersebut.
“Kalo masalah bangunan 3 unit Ruko itu sudah di surati pihak Kelurahan Cinta Damai dan Kecamatan Medan Helvetia serta Satpol PP Kota Medan, ketika mulai pertama dibangun yang tidak memiliki ijin PBG nya” katanya kepada Wartawan melalui telphone seluler, Kamis (16/1).
Lalu saat ditanya awak media kepada Kepling nya, mengapa tidak ada tindakan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan, sehingga bangunan tersebut hampir selesai di kerjakan sampai lantai 3 aman- aman saja.
Kepling menjelaskan kepada media, informasi yang diterimanya kalo ijin PBG nya sedang di urus di Dinas Pendapatan Satu Pintu dan waktu dekat ini mungkin akan selesai” ucapnya.
Mirisnya, hingga saat ini bangunan tersebut sudah mencapai 80 persen dan masih dalam proses pengerjaan, Plank PBG tak nampak wujudnya.
Informasi yang didapat dari warga sekitar, ada dugaan bangunan tersebut diback up oleh Kepling Lingkungan V Cinta Damai, sehingga, walaupun ijin PBG nya belum keluar, proses pembangunan dapat berjalan lancar.
” Tidak ada saya yang memback-up bangunan itu pak. Intinya Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan sudah pernah menyurati bangunan tersebut.” sebutnya lagi.
Sementara menurut Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung Pasal 36A ayat 1, menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Disini tampak tidak ada ketegasan dari Dinas
PKPCKTR kota Medan maupun pihak kecamatan, untuk melakukan tidakan tegas terhadap bangunan gedung yang sedang dibangun sebelum memiliki PBG.
Seharusnya Dinas PKPCKTR kota Medan lebih berani dan tanggap terhadap hal ini, karena sudah ada diatur di Undang-undang Bangunan Gedung, jangan hanya jadi penonton.
Diminta kepada Komisi IV DPRD kota Medan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, terhadap bangunan Ruko yang berdiri tanpa PBG di Jalan Pantai Barat Kel. Cinta Damai tetsebut.
(RS).