Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diciduk

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diciduk
ketiga tersangka narkoba dengan barang bukti. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu telah diringkus dari sebuah gudang di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakutal, Kabupaten Simalungun pada Selasa sore (12/08/2025).

Ketiganya masing-masing berinisial, HG (45), GES (40) dan RS (44) yang merupakan warga di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait membenarkan hal itu pada Sabtu (16/08/2025). Dia menjelaskan pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ketiga pria sering bertransaksi narkoba di gudang milik HG tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka HG sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar atas gudang. Dari HG petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, satu handphone Realme hitam dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika.

Sementara GES sedang membungkus atau mengemas sabu di kamar bawah. ” Dari tersangka GES, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink dan timbangan digital,” jelas AKP Henry pada wartawan.

Sedangkan RS diamankan saat berada di dalam mobil Taft berwarna merah dengan nomor polisi BK 1427 TAE.

Dari mobil ditemukan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu 4,18 gram. Dari pengakuan RS, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari GES.

Dari hasil pemeriksaan, HG mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *