Ungkap Peredaran Ganja, 3 Tersangka Diringkus Satres Narkoba

ketiga tersangka narkoba yang telah diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan meringkus tiga tersangka di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori. Dari penangkapan ini, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

” Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB yang berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian,” ujar pada pers, kemarin.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial, DMS (48), RS (23) dan BHDS (25). Ketiganya merupakan pengedar yang aktif melakukan transaksi di daerah Pinang Sori, Tapanuli Tengah.

Selain ganja seberat 900 gram yang dibungkus lakban kuning, juga disita sejumlah barang bukti lain, seperti satu sepeda motor Honda Beat, serta dua telepon seluler merek Pocophone dan Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut.

Kini, tim Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap V, yang diduga sebagai pemasok utama.

” Kami akan terus mendalami kasus ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan,” jelasnya.

” Kasus itu menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkasnya. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *