BLOKBERITA.COM – Pihak Polrestabes Medan telah mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera dengan mengamankan 29,976 gram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Dari pengungkapan itu ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial, DC dan MEP.
Penangkapan tersebut pada Rabu (30/07/2025) di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
” Dari hasil pengembangan personil menerima informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka DC dan MEP di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Mapolrestabes pada Kamis (07/08/2025). Turut hadir dalam jumpa pers tersebut pihak Forkopimda Medan.
Disebutkan, dari hasil interogasi DC dan MEP yang merupakan paman dan keponakan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan adanya sabu seberat 29,976 gram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan.
” Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui barang bukti narkoba itu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kombes Gidion.
Atas perbuatannya, DC dan MEP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19.839 gram dan 58.750 butir ekstasi. Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka yakni, MAS, MJN dan ARL.
Kombes Gidion mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
” Penindakan ini akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kota Medan yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (J J)