BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta telah mengungkap perdagangan bayi antar provinsi. Pengungkapan kasus perdagangan bayi baru lahir itu berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Rumah kosan itu selama ini dicurigai sebagai tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra membenarkan tentang pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
” Kami mengungkap kasus perdagangan bayi dengan mengamankan 8 tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria. Mereka ditangkap dari lokasi terpisah dan peran mereka juga masing-masing berbeda,” kata Kompol M Ikang Putra pada wartawan, Minggu (21/09/2025).
” Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria),” tambahnya.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Kompol M Ikang Putra mengatakan, dari serangkaian hasil penyelidikan dan keterangan tersangka bahwa mereka sebelumnya telah berhasil menjual bayi ke beberapa propinsi di Indonesia, antara lain Jakarta, Bali dan daerah pulau Jawa lainnya.
” Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” sebut Kompol Ikang.
Dari hasil penyelidikan, katanya, modus operandi yang mereka lakukan dengan berpindah-pindah tempat transaksi.
” Berawal dari komunikasi dengan pemesan. Kemudian, mereka mencari bayi lalu transaksi dilokasi yang ditentukan. Setelah selesai traksaksi, nomor kontak mereka buang, sehingga menjadi hambatan untuk mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Menurut dia, bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap, yang dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 tahunan.
Para tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (J J)