BLOKBERITA.COM – Tiga tersangka penganiayaan berat yang telah lama diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, akhirnya diringkus.
Kapolres AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang telah dilakukan pencarian sejak November 2024.
” Pelaku yang kita tangkap tiga orang, ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di tempat yang berbeda, ” ujarnya pada pers, kemarin.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial, RR (24), FH (27) dan BS (28). Mereka diringkus tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Jum’at (21/03/2025).
Dijelaskan, penangkapan ketiganya dari informasi yang diterima pihaknya bahwa salah satu pelaku yakni RR telah kembali dari pelarian Kota Jakarta dan berdiam di Kenagarian Sungai Beringin.
Berbekal informasi tersebut tim buser melakukan pencarian dan menemukan tersangka RR di rumah mertuanya di Kenagarian Sungai Beringin.
Dilakukan interogasi, dari RR kemudian polisi mendapatkan lokasi dua tersangka lainnya yakni FH ditangkap di rumahnya di Tanjuang Godang dan BS di Kelurahan Ibuah.
” Semuanya sudah kita tahan di Mapolres saat ini, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya, ” bebernya.
Bersama tiga tersangka turut pula diamankan satu sepeda motor Yamaha RX King sebagai kendaraan yang digunakan dalam beraksi. (J J)