Hukrim  

Vonis 10 Tahun Perambah 210 Hektar Hutan Suaka Margasatwa, Jaksa Banding

BLOKBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda, dalam perkara perambahan 210 hektar kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat. Putusan itu dibacakan pada persidangan, Senin (11/8/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Selain pidana badan, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Khusus Akuang, hakim mewajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp797,6 miliar sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara. Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang aset miliknya. Jika aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Meski begitu, vonis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp856,8 miliar terhadap Akuang. Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan banding.

“Kita sudah ajukan banding,” kata Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, SH, MHum, Kamis (21/8/2025). Ia juga mengirimkan salinan akta pernyataan banding No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 15 Agustus 2025.

Namun hingga kini, kedua terpidana belum ditahan. Bahkan, Akuang diduga masih menikmati hasil panen sawit di atas lahan sitaan yang dikelola melalui Koperasi Sinar Tani Makmur. Diduga puluhan miliar rupiah hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit masih masuk ke kantong pribadi setiap kali panen.

Kepala Kejari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH beralasan belum ditahannya kedua terdakwa karena proses banding masih berjalan. “Masih tahap banding, Bang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Terkait dugaan panen sawit ilegal yang masih berlangsung, Nardo mengaku tidak mengetahui. Ia menegaskan, pasca-penyitaan, lahan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk pengawasan.

Kasus ini bermula sejak 2013 ketika Akuang meminta Imran membuat surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa. Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menjadi kepemilikan pribadi, padahal kawasan itu merupakan hutan konservasi yang tidak bisa dialihfungsikan. (RS)

Exit mobile version