BLOKBERITA.COM – Pihak Kominfo Pemko Medan yang menjadi ‘mitra’ media massa khususnya media online diduga menjadi ajang ‘bagi-bagi’ dengan memilah media yang ‘disukai’.
” Memang udah full bang,” sebut seorang staf Kadis Kominfo melalui WhatsApp (W A) dengan no 0813901976… tanpa nama pada awak media ini, Selasa (25/03/2025).
Arrahmaan Pane selaku Kadis Kominfo yang memberikan rekomendasi kepada media online yang telah diterima untuk menjadi mitra guna pemberitaan dan sebagai corong kepada masyarakat ketika dikonfirmasi seperti ‘buang badan’ dengan melemparkan kepada stafnya.
” Koordinasi sama siska aja bg,” katanya melalui WA pada wartawan.
Menurutnya, staf yang disebut olehnya itu dianggap kompeten dalam memilih media online yang akan diikut sertakan dalam bekerja sama untuk ‘bagi-bagi’ tersebut.
Selanjutnya, sesuai arahan Kadis bersangkutan, saat hendak menemui staf dimaksud, tidak berada di tempat. Namun begitu, salah seorang anggota staf yang bersangkutan bernama Toriq lalu menelepon Siska seperti yang disebut Kadis.
Melalui sambungan telepon dari anggota staf bernama Thoriq itu diberikan kepada wartawan. Dalam percakapan ditelepon, orang kepercayaan Kadis Kominfo yakni Siska itu sempat mempertanyakan apakah berkas media lengkap. Dan dijawab wartawan sudah komplit dan lengkap memenuhi syarat sebagai media online.
” Tapi sudah full bang, gak bisa lagi untuk kliping berita,” kilah siska melalui telepon pada wartawan.
Terpisah, pengamat publik P Sitompul yang juga wartawan senior, menuturkan bahwa sikap penolakan yang dilakukan oleh Kominfo terhadap media online yang telah memenuhi syarat untuk bekerjasama itu sudah melanggar aturan yang dibuat mereka sendiri.
” Artinya, kalo memang sudah full kuota untuk media, kenapa diterima juga berkas yang dimasukkan oleh media setiap tahun, terutama media online. Bilangkan lah kebijakan yang dibuat mereka itu, menunjukkan ajang korupsinya,” bebernya.
Oleh karenanya, dia meminta kepada pihak kejaksaan agar segera menindak lanjuti instansi yang terindikasi melakukan ‘korupsi’ uang negara.
” Biar kejaksaan yang akan memeriksanya dan bila perlu hapus saja kerjasama tersebut karena bentuk kerjasamanya tidak merata alias mana yang suka itu yang dapat,” pungkasnya. (J J)