10 Kg Sabu Diungkap Polres Batubara

pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Batubara. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Polres Batu Bara mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu 10 Kg dengan menggelar konferensi pers di Mako Satres Narkoba, Jalan P Kemerdekaan, Lima Puluh pada Senin (10/02/2025).

Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras. Penangkapan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Selain Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb turut pula dihadiri oleh berbagai pihak, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, Ketua DPRD Batu Bara serta para awak media.

Kapolres Batu Bara menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat malam (07/02/2025) sekitar pukul 20.20 WIB. Yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka KS. Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan ‘Qing Shan’ berisi sabu seberat 10 kg yang disimpan dalam sebuah karung plastik serta tas ransel hitam.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI, serta sebuah ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.

Saat diperiksa, KS mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Batu Bara. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa tersangka KS dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

” Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem.

” Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu Bara atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini. Semoga ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,” tandasnya. (JJ)

 

Exit mobile version