15 Kg Sabu Disita Polda Sumut Usai 2 Kurir Diringkus

kedua kurir yang diamankan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Polda Sumut telah meringkus dua kurir narkoba ketika mengenderai mobil warna hitam di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya bernama Suherman (36) warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27) warga Kota Tanjungbalai dan disita 15 kg sabu.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal itu. Dia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua tersangka.

” Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” katanya pada wartawan, Jumat (03/10/2025).

Kedua tersangka itu dalam perannya disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang inisial PC di Kabupaten Mandailing Natal dengan dijanjikan upah Rp67,5 juta setelah barang sampai tujuan.

Dari pengungkapan itu, kata Calvijn, polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua unit ponsel, tas ransel hitam dan tas sandang.

” Berdasarkan interogasi barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ungkapnya sembari menyebutkan bahwa IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

” Keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu,” pungkas Calvijn yang menambahkan kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut. (J J)

Exit mobile version