BLOKBERITA.COM – 11 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan di kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diamankan petugas Satreskrim Polres Humbahas pada Senin (05/10/2026).
Kapolres AKBP Adi Nugroho melalui Plt Kasi Humas Bripka Jafaruddin Simanjuntak membenarkan hal itu. ” Benar mereka sudah diamankan semua,” ujarnya pada pers, kemarin.
Ke-11 tersangka itu masing-masing berinisial HH (51) warga Sitapung, DT (46) warga Janji, FM (49) warga Sion Tunggu, MS (47) warga Sitapung, JS (44) warga Alahan Lebuh, MB (37) warga Hutagalung, BT (42) warga Alahan Pardomuan, JB (31) warga Alahan Lebbuh, AGS (31) warga Hutagalung, DS (30) warga Sitapung dan SH (47) warga Siboas.
” Personil Satreskrim Polres Humbahas telah mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan,” jelasnya.
Menurut dia, awalnya mereka diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026. Mereka datang secara kooperatif ke Polsek Parlilitan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana.
Tiba di Polsek Parlilitan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari.
Usai menjalani pemeriksaan lalu ke-11 nya diboyong ke Mapolres Humbang Hasundutan guna proses hukum lebih lanjut.
” Kini seluruhnya telah di Mapolres Humbahas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (J J)












