BLOKBERITA.COM – Petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengungkap praktek eksploitasi anak di Cafe Galaxy.
Dalam operasi yang digelar itu dua tersangka diamankan, yaitu LL (44) dan TS (50). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kasusnya bermula saat tiga remaja perempuan, yakni SA (19), CN (15) dan MS (14) diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Namun, sesampainya di kafe tersebut, mereka dipaksa bekerja sebagai pelayan dan menemani tamu tanpa diberi upah yang layak.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu membenarkan hal itu. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktek eksploitasi anak dan akan menindak tegas para pelaku.
” Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya pada awak media, kemarin.
Kini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Serdang Bedagai juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan pemulihan dan perlindungan korban. (J J)