2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Agara

kedua tersangka yang diamankan serta barang bukti narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Dua pria warga Aceh Tenggara asal Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam dan Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhkisen telah diringkus.

Keduanya dibekuk petugas unit Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) pada Kamis (20/11/ 2025). ” Mereka berinisial MFA (26) dan RAP,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi pada pers, Sabtu (22/11/2025).

Penangkapan berawal dari dibekuknya MFA di rumahnya Desa Perapat Hilir. Dimana saat penangkapan petugas mendapati sejumlah paket sabu di kamar dan pekarangan rumah MFA.

” Saat diinterogasi petugas, MFA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari RAP,” ungkap Kasi Humas. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan dapat menangkap RAP.

” Dalam pemeriksaan awal, RAP mengakui bahwa dirinya menjual sabu kepada MFA,” tambah Kasi Humas.

Sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan tersebut, yakni 2 bungkus sabu ukuran sedang brutto 5,13 gram, 2 bungkus sabu ukuran kecil brutto 0,41 gram.

Kemudian 1 ball plastik bening, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting warna oranye, 2 pipet warna bening, 3 unit handphone, uang tunai Rp2.130.000 dan 1 tas sandang warna hitam

” Guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara,” pungkas Kasi Humas. (JJ)

Exit mobile version