2 Tersangka Narkoba Diciduk Usai Transaksi

2 Tersangka Narkoba Diciduk Usai Transaksi
dua tersangka dengan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COMTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Dua tersangka pengedar diamankan dalam penggerebekan pada Rabu malam (23/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka itu yakni AS (35), warga Desa Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo dan MM (48), warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Yang ditangkap saat berada di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

” Kami menerima laporan bahwa di salah satu rumah di Desa Pondok Baru sering terjadi aktivitas transaksi narkoba. Tim segera kami kerahkan ke lokasi dan setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ungkapnya pada pers, kemarin.

Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 paket plastik transparan berisi sabu seberat bruto 2,6 gram, 1 kantong plastik biru berisi biji ganja, 3 paket ganja dalam bungkus kertas buku, amplop dan batang rokok dengan total berat bruto 74,2 gram, 1 alat hisap sabu (bong) yang sudah dimodifikasi, 2 unit handphone, serta beberapa alat bantu seperti plastik kosong, pipet, gunting dan kertas timah.

” Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah kami amankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

” Kami tidak akan berhenti di sini. Pemeriksaan akan kami lanjutkan, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan melakukan pengembangan. Komitmen kami jelas bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya,” tegasnya.

Proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan itu menjadi bukti keseriusan Polres Bener Meriah dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *