BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) telah meringkus dua tersangka nelayan asal Aceh karena menyelundupkan sabu seberat 190 Kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat, baru-baru ini.
Kedua tersangka nelayan itu masing-masing berinisial FA, warga Aceh Utara dan DI, Aceh Timur. Kini keduanya beserta barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang akan adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Lalu, bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di Perairan Brandan. Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
” Dari TKP personil dapat menangkap kedua tersangka bersama barang bukti 10 karung berisi sabu seberat 190 Kg,” katanya pada wartawan, Kamis (21/08/2025).
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mengaku telah diperintah oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.
” Mereka ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil diangkut untuk dibawa ke wilayah perairan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” tandasnya. (J J)