28 Perusahaan Penyebab Banjir Di 3 Provinsi Secara Resmi Izinnya Dicabut Permanen

Menteri Sesneg Prasetyo Hadi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sebanyak 28 perusahaan perusak lingkungan yang menyebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang mempunyai izin telah resmi dicabut secara permanen.

Salah satu perusahaan itu yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba karena terbukti penyebab banjir bandang di Sumut hingga mengakibatkan ratusan orang tewas pada November 2025 lalu.

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/01/2026).

Disebutkan, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

” Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi.

Mensesneg juga mengatakan petugas Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pasca banjir dan longsor yang menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

” Di dalam rapat terbatas tersebut, Satgas melaporkan kepada bapak presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dari 28 perusahan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

” Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” jelasnya.

Untuk daftar ke 28 perusahan yang dicabut izinnya itu antara lain:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri.
2. PT Rimba Timur Sentosa.
3. PT Rimba Wawasan Permai.

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber.
2. PT Biomass Andalan Energi.
3. PT Bukit Raya Mudisa.
4. PT Dhara Silva Lestari.
5. PT Sukses Jaya Wood.
6. PT Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara –13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur.
2. PT Barumun Raya Padang Langkat.
3. PT Gunung Raya Utama Timber.
4. PT Hutan Barumun Perkasa.
5. PT Multi Sibolga Timber.
6. PT Panei Lika Sejahtera.
7. PT Putra Lika Perkasa.
8. PT Sinar Belantara Indah.
9. PT Sumatera Riang Lestari.
10. PT Sumatera Sylva Lestari.
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun.
12. PT Teluk Nauli.
13. PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa.
2. CV Rimba Jaya.

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources.
2. PT North Sumatra Hydro Energy.

Dan Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya.
2. PT Inang Sari. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *