29 Kasus Menonjol Diungkap Mapolres Aceh Tengah

Kapolres AKBP Taufiq bersama jajaran saat konfrens. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Aceh Tengah melaksanakan kegiatan konferensi pers (press release) dalam pengungkapan 29 kasus menonjol di wilayah hukumnya pada Kamis (07/08/2025) di ruang Lobi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres AKBP Muhamad Taufiq yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran sejak beberapa bulan terakhir, dengan rincian 1 kasus Tindak Pidana Korupsi, 2 kasus Curanmor, 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, 11 kasus penyalahgunaan narkotika serta hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025.

Diawali dari pemaparan kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing.

Ke-7 tersangka itu yakni inisial SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).

” Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas Satreskrim juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka utama berinisial SR (30) mencuri sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon pada Rabu malam (02/07/2025) dengan menggunakan kunci T rakitan.

Kemudian di hari Senin (28/07/2025), tersangka SR kembali beraksi bersama HD (25) mencuri motor jenis yang sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar.

” Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” papar Kasat Reskrim Iptu Den-O Wahyudi.

Polres Aceh Tengah juga menangani 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya warga Aceh Tengah.

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama pihak kepolisian dan semua pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang berlaku.

Untuk petugas Satresnarkoba juga telah mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang Juli 2025, terdiri dari 6 kasus ganja dan 5 sabu-sabu. Dari pengungkapan itu sebanyak 17 tersangka diamankan, termasuk seorang perempuan.

Barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53 gram. Kapolres menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda.

Kapolres juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas mencatat 210 tilang dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas.

Sebagai pembanding, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran dan 7 kasus laka lantas. Hal itu menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

” Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (J J)

 

Exit mobile version