BLOKBERITA.COM – Tim gabungan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram di kawasan TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada Rabu malam (16/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tiga tersangka jaringan internasional tersebut turut diamankan.
Ketiga tersangka adalah SI (40), RW (24) dan RF (26). Mereka berperan sebagai pengendali darat dan penjemput narkotika dari jaringan internasional.
” Pada saat personil melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada pers, Jumat (18/04/2025).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba menggunakan perahu boat jenis oskadon berwarna merah bata.
Tim gabungan dari Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur, serta Bea Cukai Langsa kemudian bergerak ke lokasi.
Saat didekati, dua tekong boat melompat ke sungai melarikan diri. Namun, penggeledahan tetap dilakukan hingga ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 98 bungkus dan disembunyikan di dalam empat tas besar.
Setelah diamankan, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
” Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku dipindahkan ke Mapolda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, dikatakannya, dalam penggerebekan tersebut juga disita sejumlah barang bukti lainnya, lima telepon genggam dari berbagai merek (Itel, Nokia, iPhone, Samsung), satu mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BL 8167 UC, serta satu boat jenis oskadon. (J J)