4 Tersangka Narkoba Diungkap Polres Aceh Selatan

para tersangka yang diamankan petugas beserta barang bukti narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas pun mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya pada Sabtu (17/01/2026).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Yunus membenarkan hal itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dijajaran wilayah hukumnya.

” Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan tanpa ampun dan pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya pada pers, kemarin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Ujung Bate, Kecamatan Pasie Raja. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AT(22). Dari tangan tersangka itu, disita satu paket narkotika jenis sabu 0,43 gram.

Selanjutnya, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan lagi seorang tersangka berinisial US (29) di sebuah warung di Desa Bukit Gading, Kecamatan Kota Bahagia. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu 0,72 gram.

Pengembangan dari kasus tersebut kembali mengarah pada jaringan peredaran narkotika lainnya. Pada hari yang sama, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IP (29) selaku pengedar dan AR (25) sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka IP di Desa Bukit Gading, petugas menemukan 29 paket sabu 7,12 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pendalaman jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. (JJ)

Exit mobile version