4 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Dibekuk Sita 135 Kg Sabu

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 135 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu di Aceh. Narkotika itu disebut berasal dari Thailand dan terkait kuat dengan jaringan Fredy Pratama.

” Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2025).

Dari pengungkapan tersebut petugas membekuk empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

” Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” sebutnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan itu meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android serta satu mobil Avanza hitam.

” Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (JJ)

Exit mobile version