BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh.
Dikutip pada Rabu (19/11/2025), ladang ganja itu berada di kawasan hutan yang seluas mata memandang, terlihat kebun ganja terhampar luas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, ladang ganja seluas 51,75 hektare tersebut telah tersebar di 26 titik di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
” Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining,” katanya pada awak media, Selasa (16/11/2025).
Dia juga menjelaskan, penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.
Sebelumnya, petugas telah pula mengamankan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
” Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Hari Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” tambah Eko Hadi.
Hasil dari interogasi ke-2 tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja yang berada di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja dimaksud. (JJ)












