6 Tersangka Diringkus Terkait Tambang Emas Illegal

pengungkapan kasus tambang ilegal. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah mengungkap kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

Dalam kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat Warga Negara Asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes I Gusti Gede Era Adhinata membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasusnya bermula dari penyelidikan yang dilakukan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan.

” Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ujar Kombes Adhinata saat jumpa pers di Mapolda Papua, kemarin.

Polisi langsung mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti.

Setelah penyelidikan mendalam, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing:

AAM HN (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group yang berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan.

CL (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.

WCD (60), WNA China: Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.

CHT (40), WNA China: Perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N.

CD (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan dan L.H.S. (46), WNI penerjemah dan koordinator gaji karyawan.

Selain itu, ditambahkannya bahwa motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal. Dari aktivitas ini, kelompok mereka berhasil mendapatkan 257 gram emas. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *