8 Ton Jengkol Disamarkan Guna Angkut 122,51 Kg Sabu Dari Aceh Dibekuk Di Lampung

Kapolda Irjen Helfi memegang barang bukti sabu dalam konfrensi pers pengungkapan penyelundupan narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Ratusan kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Seberat 122,51 Kg narkoba yang disamarkan dalam muatan 8 ton jengkol asal Aceh dengan tujuan Pasar Kramat Jati, Jakarta.

” Diperkirakan total nilai ekonomi dari barang haram tersebut mencapai Rp 122,52 miliar,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf pada konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/01/2026).

Menurut dia, penyelundupan itu telah digagalkan, Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB. ” Dan dari pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa bahaya ancaman narkoba,” ujarnya.

ketiga tersangka dan barang bukti sabu saat ditangkap petugas. (foto : dok)

” Sabu-sabu ini ditemukan saat anggota memeriksa truk yang mengangkut muatan jengkol dari Aceh yang hendak menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” tambahnya. Lalu, petugas pun menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu di bak truk.

” Paket sabu disembunyikan dengan cara ditumpuk di bawah muatan jengkol,” sebutnya.

Selain menyita ratusan kilogram sabu, petugas juga mengamankan tiga tersangka asal Aceh. Ketiganya berinisial WS (30), R (44), dan S (43).

” WS berperan sebagai pengendali, sedangkan S dan R pembawa truk yang mengangkut narkoba. Namun begitu, WS sendiri dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dijanjikan diberi upah sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, kini para tersangka dan barang bukti masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mati. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *