BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengutuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) dan mendesak negara dalam hal ini Polri agar segera dapat mengungkap para pelaku dan dalangnya.
” Semestinya peristiwa itu telah menjadi atensi publik, dikarenakan bentuk peringatan darurat bagi mereka para pembela/aktivis HAM se-Indonesia dan LBH Medan mengimbau bahwasanya kini kita sedang berada di rezim yang dekat dengan kekerasan dan intimidasi,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Richard SD Hutapea dalam siaran persnya di Medan, Jumat (13/03/2026).
Dikatakan, adapun kerja aktivis Andrie Yunus yang merupakan pembela HAM berkesesuaian dengan pasal 28A-28 J, UUD 1945 yang menjamin hak dasar warga negara. Pasal 100-103, UU No 39/1999 tentang HAM yang menegaskan hak setiap orang untuk berpartisipasi, melaporkan dan memajukan HAM.
Sebagaimana viral di media sosial (Medsos), Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus telah disiram dengan air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka cukup serius di bagian kedua tangan, muka, dada serta mata.
Kejadiannya usai Andrie Yunus melaksanakan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’.
Pasca kejadian, Andrie Yunus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Informasi juga menyebutkan, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana dan teror yang sengaja dilakukan atas para pekerja/aktivis yang gigih dalam memperjuangkan hak-hak rakyat serta keadilan.
Disebutkan bahwa tindak pidana itu adalah upaya pembungkaman atas sikap dan suara yang kritis dari salah seorang pembela HAM dalam melakukan advokasi kebijakan maupun sejumlah kasus pelanggaran HAM yang sedang ditangani.
Berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. ” Sudah barang tentu peristiwa ini sepatutnya ditindak secepatnya sebagai bentuk tindakan perlindungan darurat,” pungkasnya. (JJ)












