BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., menghadiri Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Medan Tahun 2026 di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wong Chun Sen menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu agenda penting dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Menurutnya, PAD tidak hanya berkaitan dengan besarnya angka penerimaan yang tercantum dalam APBD, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“PAD pada akhirnya berkaitan dengan seberapa kuat kemampuan daerah membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Wong Chun Sen dalam sambutannya.
Ia mengatakan, DPRD Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap berbagai upaya optimalisasi PAD. Hal itu juga menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan tentang Peningkatan PAD yang sebelumnya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.
Rekomendasi tersebut, kata Wong, diarahkan agar berbagai potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan, kebocoran dapat diminimalkan, serta pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara lebih baik, transparan dan terukur.
Dalam konteks tersebut, ia menilai Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, Wong mengingatkan agar peningkatan PAD tidak hanya dimaknai sebagai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan.
Menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat dan transparan.
Karena itu, Wong Chun Sen menilai tema kegiatan, yakni “Membangun Kepatuhan melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi”, sangat relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Masyarakat tentu akan lebih mudah memenuhi kewajibannya apabila pelayanan yang diberikan pemerintah sederhana, cepat, transparan dan mudah diakses,” katanya.
Wong juga menyambut baik peluncuran aplikasi E-Loket Pajak yang dilakukan dalam kegiatan tersebut. Ia menilai digitalisasi pelayanan pajak merupakan langkah penting dalam melakukan transformasi pelayanan kepada masyarakat.
Namun, ia berharap digitalisasi tidak sekadar mengubah pelayanan manual menjadi pelayanan berbasis aplikasi. Lebih dari itu, sistem digital harus mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Dari perspektif DPRD, Wong menjelaskan bahwa peningkatan PAD tidak dapat dipisahkan dari tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah daerah memastikan kebijakan di bidang pendapatan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara melalui fungsi anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kota Medan membahas dan menetapkan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, termasuk memastikan target pendapatan disusun secara realistis serta berbagai potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPRD berkepentingan memastikan target pendapatan yang telah ditetapkan diikuti langkah konkret dalam pelaksanaannya.
Wong menegaskan, hasil kerja Pansus Peningkatan PAD DPRD Kota Medan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“DPRD mengawasi, Pemerintah Kota melaksanakan, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Terkait Opsen PKB, Wong berharap koordinasi antara Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Samsat, kepolisian, Jasa Raharja, perbankan dan seluruh pemangku kepentingan semakin diperkuat.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan data yang semakin baik, sistem yang terintegrasi, pelayanan yang mudah serta komunikasi yang terbuka.
Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak harus dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerimaan tersebut dikelola secara transparan, akuntabel dan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wong berharap sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Setelah sosialisasi, harus ada langkah konkret yang membuat masyarakat semakin memahami kewajibannya, pelayanan semakin mudah, kepatuhan meningkat dan penerimaan daerah semakin optimal.
“PAD yang meningkat harus bermuara pada pelayanan publik yang meningkat. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.(RS)












