NasDem Minta Revisi Perda Pajak dan Retribusi Medan Jangan Bebani Masyarakat Kecil

BLOKBERITA.COM — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan lebih berhati-hati dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai penting, namun kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Afif mengatakan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi memiliki prinsip keadilan serta tidak menekan daya beli masyarakat.

“Pajak memang wajib, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masyarakat kita agar tidak menjadi beban,” kata Afif Abdillah, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai, revisi regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk mengevaluasi berbagai jenis pungutan yang selama ini dirasakan masyarakat. Evaluasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sejumlah sektor juga menjadi perhatian Fraksi NasDem, mulai dari pajak kendaraan, perparkiran hingga retribusi kebersihan. Afif meminta agar penyesuaian tarif maupun mekanisme pungutan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” ujarnya.

Menurut Afif, Pemko Medan masih memiliki ruang yang cukup besar untuk menggali sumber PAD lainnya tanpa harus meningkatkan tekanan terhadap masyarakat kecil. Salah satunya dengan mengoptimalkan kontribusi dari perusahaan-perusahaan besar dan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Fraksi NasDem, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah lebih aktif melakukan pendataan dan optimalisasi potensi pajak dari sektor usaha besar. Dengan demikian, peningkatan PAD tidak hanya bertumpu pada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

“Potensi dari perusahaan-perusahaan besar harus dioptimalkan. Jangan masyarakat kecil yang justru menjadi sasaran utama peningkatan PAD,” katanya.

Selain sektor usaha besar, Afif juga meminta Pemko Medan memberikan perhatian khusus terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan.

Karena itu, kebijakan pajak dan retribusi yang berkaitan dengan UMKM harus dirancang secara proporsional. Pemerintah diminta mengevaluasi batas omzet, besaran tarif maupun berbagai pungutan yang berkaitan dengan aktivitas usaha kecil.

Termasuk di dalamnya, kata Afif, pungutan yang berkaitan dengan reklame dan iklan yang digunakan pelaku usaha untuk memperkenalkan produk maupun jasa mereka.

“UMKM harus kita lindungi. Jangan sampai pajak dan retribusi justru membuat mereka kesulitan bertahan dan berkembang,” ucapnya.

Afif juga menyoroti kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama mengenai besaran pungutan dan penerapan denda. Ia meminta Pemko Medan mempertimbangkan kondisi ekonomi wajib pajak sebelum menetapkan besaran kewajiban maupun sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Menurutnya, pendekatan yang lebih berkeadilan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pengelompokan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi atau desil.

Besaran denda PBB juga dinilai perlu dievaluasi agar tidak semakin membebani masyarakat yang memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pemerintah, kata Afif, perlu membedakan antara masyarakat yang sengaja menghindari kewajiban pajak dengan warga yang mengalami keterbatasan kemampuan membayar.

Fraksi NasDem berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemko Medan dalam menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah. Menurut Afif, peningkatan PAD merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi kebijakan tersebut harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“PAD boleh meningkat, tetapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat dikorbankan,” pungkas Afif.(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *