BLOKBERITA.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap 19 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir. Dari operasi tersebut, disita 94,5 kilogram sabu dan 4.043 butir ekstasi serta mengamankan 26 tersangka.
Kapolda Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan dua dari 19 kasus barang buktinya dalam jumlah besar, mencapai lebih dari 93 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai di Perairan Lagoi, Bintan.
” Kami terus memburu jaringan internasional yang memanfaatkan perairan Kepri untuk menyelundupkan narkoba. Siapa pun yang mencoba masuk ke Indonesia dengan tujuan ini akan kami tindak tegas,” ujarnya pada pers, Rabu (26/03/2025).
Sementara, Dirresnarkoba Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan pengungkapan atas kasus itu sejak 19 Maret 2025. Dari 26 tersangka tiga diantaranya berinisial MJ, J dan I, kedapatan membawa sabu dalam jumlah terbesar, mencapai lebih dari 93 kilogram.
” Ketiga tersangka ini ditangkap di Perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, saat berlayar menggunakan kapal kayu bernama KM Rangga Putra,” jelasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah menjemput narkoba dari Malaysia menggunakan kapal kayu berbendera Indonesia. Barang haram tersebut kemudian dikirim melalui jalur laut dan dipindahkan di perairan perbatasan. Petugas yang melakukan patroli berhasil menangkap kapal tersebut saat melintas di perairan Lagoi, Bintan. (J J)