Sekretariat DPRD Medan : Untuk Kerjasama Media Ada Tahapan Prosedur, Mulai dari Jadwal hingga Pemberkasan

BLOKBERITA.COM – Kabag persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH, meluruskan pemberitaan beberapa media online tentang kegiatan jurnalistik di DPRD Medan.

Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Medan menghormati pihak-pihak, khususnya yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan, untuk menggali berita terkait dengan tugasnya berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Kita tidak melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang kegiatan itu berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik, kita beri keleluasan,” katanya di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (16/4/2025).

Terkait istilah ‘koordinator wartawan’ yang dituliskan beberapa media online akhir-akhir ini, Andres menjelaskan bahwa itu merupakan paguyuban para wartawan yang sehari-harinya melakukan peliputan di DPRD Medan, yang diberi tugas oleh masing-masing medianya.

“Kehadiran paguyuban-paguyaban wartawan ini merupakan hal lumrah di sejumlah instansi pemerintah yang ada. Paguyuban wartawan ini sifatnya independen, tanpa campur tangan Sekretariat DPRD Kota Medan,” ungkap pria yang dikenal dekat dengan para wartawan yang biasa bertugas di gedung dewan ini.

Dan mengenai kerjasama media, Andres menyebutkan bahwa yang bekerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan pihak lain yang disebutkan sebagai ‘koordinator wartawan’.

“Perlu kita luruskan, bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan kooedinator wartawan sebagaimana disebut tadi,” tegasnya.

Dikatakannya, wartawan atau media yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Kota Medan, tetap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dan kerjasama media itu diperuntukkan kepada wartawan yang sehari-harinya memang bertugas peliputan di DPRD Kota Medan.

“Ada prosedur tahapan, jadwal dan kelengkapan berkas bagi wartawan dan perusahaan media yang mengajukan kerjasama,” terangnya.

Andres mengatakan, bahwa sebelum berakhir tahun anggaran, pihak Sekretariat DPRD Kota Medan selalu bersurat kepada stakeholder media untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penyedia.

“Setiap akhir tahun anggaran, kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar para wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas persyaratan. Itu sudah ada jadwalnya,” sambungnya.

Di sini, Andres kembali menekankan pentingnya keutamaan jadwal dan kelengkapan pemberkasan bagi para wartawan yang sehari-harinya bertugas di DPRD Medan, untuk kerjasama media.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung amanat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Kita perlu memahami bahwa ketersediaan anggaran publikasi termasuk hal yang diefisiensi. Hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, dengan keterbatasan anggaran tersebut, kita tetap berharap kinerja yang baik dari DPRD Kota Medan dapat dipublikasikan oleh rekan-rekan jurnalis,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tidak semuanya dapat terakomodir, terlebih dengan adanya amanat efesiensi anggaran tersebut.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *