Komisi 4 DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Hentikan Pembangunan Rumah Kos di Jalan Pabrik Tenun Dihentikan
BLOKBERITA.COM – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (29/04/2025).
Ketua komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H. memimpin langsung RDP tersebut, selain anggota turut hadir OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan.
RDP ini membahas permasalahan- permasalahan izin PBG, diantaranya bangunan rumah kos di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah. Dimana dalam dokumen PBG yang dimiliki pengusaha, tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya.
“Dokumen PBG yang terbit merupakan izin tempat tinggal, namun kondisi bangunan sebenarnya untuk rumah kos-kosan. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan,” kata Paul.
Menurut Paul, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menyoroti masih banyaknya permasalahan PBG, yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan,” tuturnya.
Ditambahkan Paul, PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
“Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya,” tutupnya.
Selanjutnya, Komisi 4 juga membahas bangunan di Jalan Setia Kelurahan Tanjung Gusta dan Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Dan dalam pembahasannya Lurah, Dinas PKPCKTR dan Satpol PP menyatakan bahwa izin PBG nya sudah keluar.
(RS).