Tak Sampai 2 Hari Tiga Tersangka Pencurian Emas Dan Berlian Diciduk

Polres Dairi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Satreskrim Polres Dairi meringkus tiga tersangka pencurian emas dan berlian senilai lebih dari Rp700 juta. Ketiganya diamankan terhitung 48 jam usai laporan diterima.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial ZBN (26), YMM (25) dan MS (54). Dari ketiganya hanya satu pria dan lainnya perempuan.

KBO Satreskrim, Iptu Parlindungan Lumbantoruan membenarkan hal itu pada Sabtu (31/05/2025).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga Jalan Tapanuli, Sidikalang, Rabu (28/05/2025) yang telah mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas dan berlian.

Dari laporan tersebut, tim Satreskrim langsung oleh Parlindungan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

” Dalam waktu kurang dari dua hari, identitas para terduga pelaku berhasil kami ketahui. MS dan YMM lebih dulu ditangkap di sebuah kos-kosan di Sidikalang. Sementara ZBN kami amankan saat hendak keluar dari Desa Blang Malum pada Jumat sore (30/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” jelasnya pada wartawan.

Barang bukti berupa emas dan berlian yang belum sempat dijual kini telah diamankan. Ketiga tersangka kini menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Dairi.

” ZBN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, detail keterlibatannya dalam sejumlah kasus sebelumnya masih kami dalami,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *