Bareskrim Ciduk 2 Tersangka Kasus Sisik Trenggiling

pengungkapan kasus satwa dilindungi oleh Bareskrim Polri. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling. Dalam kasus itu telah ditetapkan tersangkanya berinisial RK sebagai pencari, penyedia sisi terenggiling dan A penjual.

” Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Rabu (11/06/2025).

Menurut dia, sisik terenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

” Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 1, huruf F jo pasal 21 ayat 2, huruf C Undang-Undang No 32/2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *