BLOKBERITA.COM – Meski sudah diputuskan secara bebas (inkracht) oleh pihak Mahkamah Agung (MA), namun Sukma Rizkyanti Hasibuan selaku pemohon belum juga menerima perlakuan yang sesuai dengan keputusan dari pengadilan tersebut dalam kasus pemecatan dirinya secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Annisa Pertiwi dan Sofian Muis Gajah selaku pihak kuasa hukum Sukma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam keterangan persnya, kemarin, menuturkan bahwa kliennya/Sukma mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Medan. Dimana akhirnya pengadilan mengabulkan apa yang menjadi haknya. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung.
” Akan tetapi, walau pasca putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha tidak juga membayarkan apa yang menjadi haknya,” kata kuasa hukum.
Akibat tidak dibayarkannya pesangon itu kepada Sukma, dengan didampingi kuasa hukumnya dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kemudian melanjutkan membuat laporan polisi terhadap pimpinan Apotik Istana tempatnya bekerja ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana dalam ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja jo UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Laporan tersebut dibuat setelah pimpinan apotik tempatnya bekerja itu telah berulang kali mangkir dari panggilan Aanmaning (teguran) yang dilayangkan oleh ketua Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 39/Eks/2024/156/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn. Aanmaning merupakan proses peringatan kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan.
Perlu diketahui upaya hukum yang telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn jo Kasasi yang dilakukan oleh pihak Apotik Istana dengan Nomor 868 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah memutuskan agar pelaku usaha membayarkan hak Sukma. Namun sampai kini hal itu tidak juga terealisasi.
LBH Medan menduga tindakan pimpinan pelaku usaha itu merupakan bentuk tindak pidana dan telah bertentangan dengan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi Sukma sebagai pencari keadilan.
Tindakan pelaku usaha diduga telah melanggar pasal 185 Undang-Undang Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6/2023 yang ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Oleh karenanya, pihak LBH Medan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada menemukan perbuatan serupa dan meminta secara tegas kepada pengusaha/pelaku untuk tidak mempermainkan hukum dan melanggar hak asasi pekerja. (JJ)