Aksi Massa di Depan Kejagung, Minta Rapidin Simbolon Diproses Hukum

Aksi Massa di Depan Kejagung, Minta Rapidin Simbolon Diproses Hukum
Massa yang tergabung dalam Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (19/2/2025). (Foto:wn)

BLOKBERITA.COM – Massa yang tergabung dalam Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) siang.

Dalam aksinya, massa menuntut tindak lanjut putusan perkara tipikor 439 K/Pid.Sus/2023, terkait perkara korupsi Dana Covid 19 Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2020 yang melibatkan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara Rapidin Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir.

Koordinator aksi, Oscar dalam orasinya menyerukan agar Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid 19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon mantan Bupati Kabupaten Samosir serta mendesak Kejati Sumatera Utara untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka.

“Kita sudah melihat bahwasannya hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia. Untuk itu, Kejaksaan Agung RI supaya segera menangkap mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini duduk di komisi XIII DPR-RI,” ujar Oscar dalam orasinya.

Oscar juga meminta keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menindak lanjutin dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon terkait penyelewengan Dana Covid-19, ketika menjabat menjadi Bupati Samosir.

” Adili dan Tangkap Rapidin Simbolon,” ucap Oscar seraya diikuti massa dengan menirukan tangkap dan adili Rapidin Simbolon.

Sementara itu, salah satu staff humas Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI saat menerima aksi massa, akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil relawan MARTABAT Prabowo-Gibran terkait aksi tersebut.

“Kita akan panggil kembali massa terkait hal ini,” pungkasnya.

Selanjutnya massa membubarkan diri, usai menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, dan akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutannya tidak ditindak lanjutin dan direspon oleh pihak yang terkait.(jn/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *