Anggota DPRD Sumut Diduga Langgar Prosedur Keselamatan dan Standar Operasional Penerbangan, Wings Air Tempuh Langkah Hukum

BLOKBERITA.COM – Pasca viralnya dimedia sosial video Anggota DPRD Sumut berinisial MZ yang ribut dengan salah seorang pramugari Wings Air didalam cabin pesawat, yang tampak dalam rekaman video anggota DPRD Sumut itu mendorong leher pramugari tersebut dengan keras.

Informasi yang didapat dari Corporate Communation Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan insiden  terjadi dalam proses naik pesawat ( Boarding ). Sebelum keberangkatan penerbangan IW 1267 rute Gunungsitoli menuju Kualanamu Medan. Seorang pelanggan dengan no. kursi 19f berinisial MZ membawa koper yang telah berlebel bagasi tercatat kedalam kabin pesawat.

” Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional. awak cabin ( Pramugari)
mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke cargo bagasi bagian belakang pesawat. Namun pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif, saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah seorang pramugari,” jelas Danang (14/4/25).

Tindakan ini segera dilaporkan ke Pilot in Comand (PIC) dan selanjutnya kepada petugas Ramp tim operasional darat, yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang dibandara udara dan segera berkordinasi dengan AVSEC dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat guna penanganan lebih lanjut.

Lebih lanjut dikatakan Danang, Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen, untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan propesional bagi semua pihak.

Melalui Danang, Wings Air menegaskan bahwa keselamatan  keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat merupakan prioritas utama. Wings Air Menghimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada diarea bandara udara dan di dalam cabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan dan intruksi dari awak cabin. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(RS).

Exit mobile version