BLOKBERITA.COM – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor membantah adanya dugaan pemukulan kepada pihak terlapor, dan akan mengedepankan langkah persuasif terkait kisruh yang terjadi menimpa dirinya.
“Nggak ada saya pukul, namun saya tetap melakukan tindakan persuasif menyelesaikan masalah ini,” ujar Antonius, di Kantor Buliding Sopo, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Kuasa hukum Antonius Devolis Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.
Di sisi lain, Fernando juga menyoroti dugaan penyebaran dokumen kepada publik serta aksi demonstrasi yang dinilai berpotensi menggiring opini dan merugikan nama baik kliennya.
Fernando menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan dan telah berkomunikasi dengan penyidik terkait penjadwalan pemeriksaan.
Beredarnya dokumen, tambah Fernando, yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada publik menjadi perhatian serius.
Dikatakannya, penyebaran dokumen itu berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran dokumen tersebut kepada publik,” ungkap Fernando.
Selain itu, Fernando juga menyoroti aksi unjuk rasa yang sebelumnya berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan dan di salah satu kantor partai politik.
Dirinya menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada upaya sistematis untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap Antonius.
Ia menilai, aksi-aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination) atau upaya merusak reputasi seseorang melalui penyebaran tuduhan maupun opini yang belum terbukti kebenarannya.
Meski demikian, Fernando menegaskan bahwa Antonius tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Fernando menjelaskan bahwa kliennya belum dapat memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.
Ia mengakui telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik mengenai ketidakhadiran tersebut sekaligus mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan,” tegas Fernando.
Sementara itu, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya telah berupaya memediasi persoalan antara pelapor, Marojahan Silalahi, dan Antonius.
Dikatakan Junus, hasil komunikasi yang dilakukan saat itu menghasilkan kesepakatan untuk mempertemukan kedua belah pihak pada Minggu, 7 Juni 2026.
Namun, sebelum pertemuan tersebut terlaksana, ia mengetahui bahwa Marojahan telah melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Medan.
Junus juga mengungkapkan bahwa pelapor dan terlapor merupakan sahabat lama.
Namun, hubungan keduanya diketahui mulai merenggang dalam beberapa tahun terakhir akibat adanya perbedaan pandangan.
Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalan damai demi kebaikan bersama,” pungkas Junus.(bb/**)












