BLOKBERITA.COM – Sesuai catatan pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) bahwa sepanjang semester 2026 situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sumatera Utara berada dalam fase darurat (memprihatinkan).
” Kami merangkum rentetan peristiwa pelanggaran HAM sejak Januari hingga Juni 2026, yang menegaskan bahwa instrumen negara belum berfungsi maksimal dalam melindungi warganya. Alih-alih menjadi pelindung sebagaimana diamanatkan pasal 28I ayat (4) UUD 1945, aktor negara justru tercatat dominan dalam berbagai kasus, baik sebagai pelaku aktif, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun melalui pembiaran (omission) dan penundaan akses keadilan (undue delay),” ujar Tommy Sinambela dalam siaran persnya di Medan, Jumat (04/09/2026).
Menurut pihaknya, berdasarkan hasil pemantauan dan pendampingan, tercatat sedikitnya 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM selama semester ini. Dengan estimasi korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 jiwa.
Januari tercatat 14 peristiwa, Februari 18 peristiwa, Maret 20 peristiwa, April 19 peristiwa, Mei 20 peristiwa dan Juni 22 peristiwa.
” Fluktuasi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran HAM mengalami peningkatan pada sepanjang semester ini, bahkan mengalami keberulangan pada beberapa kasus, tanpa ada penanganan yang berarti dari pihak pemerintah,” urainya.
Lebih mirisnya, dari 116 kasus yang terdokumentasi, sebanyak 63 kasus (54,3%) melibatkan aparat atau institusi negara. Rinciannya, 49 kasus (42,2%) murni dilakukan oleh aktor negara (Polisi, TNI, ASN, Pejabat, hingga Peradilan), dan 14 kasus lainnya (12,1%) merupakan kolaborasi represi maupun pembiaran (omission) terhadap tindakan non-negara (korporasi dan premanisme).
” Angka ini menunjukkan bahwa keterlibatan negara bukan merupakan persoalan yang hanya muncul pada satu atau dua kasus, melainkan pola yang berulang sepanjang semester pertama 2026. Kemudian fakta ini mengonfirmasi bahwa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan impunitas masih menjadi tembok tebal penegakan hukum di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Sementara, untuk wilayah sebaran seperti Kota Medan menempati urutan pertama dengan 53 kasus (45,7% dari total kasus). Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, tingginya angka di Medan menyoroti bobroknya jaminan hak sipil, eksploitasi perburuhan dan mandeknya penegakan hukum.
Wilayah lain yang menjadi titik panas konflik didominasi oleh daerah perkebunan dan konsesi, yakni Deli Serdang (7 kasus), Asahan (7 kasus) dan Labuhanbatu Utara (6 kasus).
” Secara kategori HAM, kasus didominasi pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol) sebanyak 86 kasus (74,1%), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) 17 kasus (14,7%), serta kombinasi Sipol & Ekosob 13 kasus (11,2%),” jelasnya.
” Kami membedah ratusan kasus tersebut ke dalam beberapa isu struktural yang menjadi sorotan utama advokasi sepanjang semester ini,” tambahnya.
Dibagian lain, konflik Agraria, Kriminalisasi dan Ancaman terhadap masyarakat adat
isu konflik agraria dan perampasan ruang hidup mencakup 9 kasus (7,8% dari total peristiwa) yang berdampak masif pada ratusan keluarga.
” Isu ini menjadi sorotan struktural utama, dimana kasus-kasusnya terutama berkaitan dengan penguasaan dan perampasan ruang hidup, kriminalisasi petani maupun masyarakat adat, pengerahan aparat dalam konflik lahan, serta kekerasan hingga berujung kematian terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya,” tegasnya.
Sektor agraria dan sumber daya alam, katanya, tetap menjadi arena pertarungan yang timpang antara korporasi, negara dan masyarakat akar rumput.
” Kami mencatat berulangnya pola perampasan ruang hidup yang kerap bermuara pada kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang mempertahankan hak komunal mereka. Pengerahan aparat keamanan (Polri maupun BKO TNI) ke area sengketa oleh korporasi kerap berujung pada kekerasan fisik, intimidasi, hingga dugaan extrajudicial killing,” tukasnya.
Seperti penyerangan dan pembunuhan petani Luis David Hutabarat beserta tiga rekannya di areal yang diklaim HGU PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Juni 2026.
Puncaknya itu jelas pada Juni 2026 PT SMART secara sepihak melakukan pengingkaran dan pembangkangan terhadap hasil penyelesaian konflik lahan yang sehari sebelumnya telah difasilitasi oleh berbagai institusi negara (Kementerian HAM, Komnas HAM, Komisi XIII DPR RI, BPN, Pemprovsu hingga Pemkab Labura).
” Padahal proses fasilitasi tersebut menyepakati penghentian aktivitas di area sengketa seluas 83 hektare demi menjaga situasi kondusif. Namun, PT SMART justru mengerahkan pekerja outsourcing untuk menanam sekitar 1.300 bibit sawit di lahan 20 hektare, serta mengerahkan sekuriti perusahaan bersama ormas PP untuk menghadang dan mengancam warga KTPHS yang hendak memasuki lahan mereka,” paparnya.
Begitu pula terhadap pembungkaman ruang sipil. Represi terhadap jurnalis dan aktivis pelanggaran kebebasan pers dan ruang sipil mencakup 12 kasus (10,3% dari total peristiwa).
” Kebebasan berekspresi semakin menyempit akibat ancaman fisik, teror psikologis bersenjata api, hingga penggunaan pasal karet (SLAPP). Jurnalis yang membongkar isu kejahatan terorganisir maupun aktivis/advokat yang membela masyarakat sipil rentan terhadap serangan balik, intimidasi premanisme, hingga pelaporan balik oleh aparat kepolisian, yang mencederai hak atas kebebasan berpendapat di negara demokrasi,” terangnya.
Kekerasan terhadap pers dialami jurnalis MN yang dilarang meliput oleh Kadisdik Sumut terkait dugaan korupsi toilet, perusakan kendaraan jurnalis di parkiran pada areal Polda Sumut.
” SP dijemput paksa diduga oknum TNI di Medan, hingga jurnalis di Belawan diteror senjata api yang diduga oleh mafia BBM. Pelaporan balik (SLAPP) menyasar Advokat HGH oleh oknum penyidik Polrestabes Medan usai membela korban dugaan pelecehan seksual saat pemeriksaan di kepolisian. Kebebasan beragama terancam akibat penutupan sepihak akses Gereja Oikumene (Chapel) USU Medan yang diduga melibatkan oknum DPRD, serta pembongkaran Masjid Ar-Rahman di Padang Halaban,” pungkasnya. (J J)












