Bantu Isteri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Diproses Hukum

tersangka Brigadir B dan isteri berikut barang bukti sabu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Terkait proses hukum terhadap salah seorang oknum anggota polisi berinisial Brigadir B yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas.

Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng diduga mengetahui dan telah membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus tersebut.

” Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada wartawan, belum lama ini.

Kabidhumas juga menyebut, oknum polisi bersangkutan akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.

” Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bermula dari petugas menemukan bahwa istri Brigadir B termasuk salah satu tersangka saat pihak BNN melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi rumah Brigadir B yang didapati tengah mengonsumsi sabu.

Tersangka NA isteri dari oknum Brigadir B mengaku menerima sekitar dua ons sabu dari ES dan sebagian telah dijual. Dalam pemeriksaan lebih lanjut sabu dipesan dari mantan suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, berinisial M alias B.

Menindaklanjuti informasi, pihak BNNP Kalteng berkoordinasi dengan Lapas dan mengamankan tiga narapidana lainnya, yaitu M alias B, G, dan ED. Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari narapidana lain berinisial W, yang kemudian juga diamankan oleh petugas pada 20 Mei 2025.

Kini, kasusnya masih tahap proses penyidikan terkait narkoba yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus.

” Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Kabid Humas. (JJ)

Exit mobile version