Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Indonesia Dan Ringkus Empat Tersangka

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi saat beri keterangan pers. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau. Empat tersangka berhasil diamankan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan para pelaku berinisial AS (31), R (31), RD (20) dan A (45) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (09/08/2025) di Pekanbaru.

” Di lokasi, tim mengamankan tas ransel berwarna abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu,” ujarnya pada pers, Minggu (10/08/2025).

Pengungkapan itu berawal dari laporan di Juli 2025 lalu, terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Karimun dan Pekanbaru. Pada Sabtu (09/08/2025), petugas memantau pertemuan R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru dan langsung menangkap ketiganya sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial Ncek di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan imbalan Rp80 juta.

” Sementara R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan upah Rp5 juta,” terangnya.

Sekitar pukul 17.25 WIB, di hari yang sama, tim menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari pengakuan A, dirinya diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek yang telah berada di Pekanbaru, dengan upah Rp180 juta. (J J)

 

Exit mobile version