BLOKBERITA.COM – Belasan bangunan Rumah Toko (Ruko) tampak sedang dibangun di Kawasan Komplek J City Residance Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Senin (28/4/25).
Pantauan awak media, para pekerja bangunan sedang bekerja menyelesaikan pembagunan Ruko-ruko di kawasan komplek perumahan elit tersebut. Namun sangat disayangkan, dari semua bangunan ruko tidak satupun ada terpampang papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi terkait keberadaan belasan bangunan ruko tiga lantai, yang sedang dibangun di kawasan J City Residance mengatakan saat ini di daerah tersebut sangat banyak pembangunan perumahan dan ruko.
“Kita akan melakukan kunjungan ke lokasi tersebut (J City Residance-red) bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan. Dan jika diketahui belum memiliki izin PBG atau izin tidak sesuai, maka komisi IV akan meminta dilakukan penindakan, “terang PMAS, Rabu (23/4/25).
Lebih lanjut Politisi Faraksi PDI Perjuangan Kota Medan ini mengaku sesuai laporan yang mereka (komisi IV) terima dari masyarakat, ternyata sangat banyak bangunan perumahan dan ruko yang berdiri namun diduga belum memiliki PBG. ” Tentunya ini sangat merugikan PAD kita, kebocoran PAD dari sektor retribusi bangunan tidak akan tercapai. Dan bukan hanya pemko Medan yang dirugikan namun juga masyarakat. Perumahan dan ruko dibangun dan dijadikan bisnis namun, pemko Medan tidak mendapatkan apa apa, ” pungkas nya.
(RS).