Benny Sihotang Ingatkan Direksi PUD Pasar Medan Wajib Lapor Kinerja Sebelum Lengser

Benny Sihotang Ingatkan Direksi PUD Pasar Medan Wajib Lapor Kinerja Sebelum Lengser
Anggota DPRD Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang

BLOKBERITA.COM – Anggota DPRD Sumatera Utara, Benny Harianto Sihotang, menekankan pentingnya transparansi menjelang berakhirnya masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. Ia mengingatkan, sebelum resmi lengser, para direksi harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Wali Kota Medan melalui badan pengawas.

Menurut Benny, mekanisme tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar.

“Direksi tidak boleh dilepaskan begitu saja. Laporan kinerja itu wajib, karena masyarakat juga berhak mengetahui apa yang sudah mereka kerjakan,” ujar Benny, Sabtu (20/9/2025).

Mantan Dirut PD Pasar Medan itu menilai, evaluasi menjadi tolok ukur apakah program perbaikan pasar berjalan efektif. Ia juga menegaskan, penilaian tidak boleh dipengaruhi pihak luar yang memiliki kepentingan.

“Kalau kerjanya bagus, wajar diberi apresiasi. Tapi kalau buruk, Wali Kota harus berani memberikan sanksi, bahkan pencopotan. Intinya harus ada dasar yang jelas,” katanya.

Benny juga menyoroti rencana pengisian jabatan pelaksana tugas (Plt) direksi. Ia menolak jika kursi sementara itu diisi oleh pejabat aparatur sipil negara (ASN).

“Pengalaman sebelumnya sudah membuktikan, saat Plt direksi berasal dari pejabat Pemko, kinerjanya tidak maksimal. Transparansi hilang, profesionalisme pun dipertanyakan,” ucapnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar badan pengawas memperpanjang masa jabatan direksi lama hingga pengangkatan pimpinan definitif dilakukan. “Lebih baik begitu daripada menyerahkan kepada orang yang tidak paham persoalan pasar,” tambahnya.

Lebih jauh, Benny mempertanyakan apakah Pemko Medan telah menjalankan mekanisme sesuai aturan, termasuk rapat badan pengawas dengan direksi. Jika terbukti ada penyimpangan, ia mengaku siap menempuh jalur hukum melalui citizen lawsuit atau gugatan masyarakat terhadap pemerintah.

“PUD Pasar ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Kalau aturan tidak dijalankan, saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Pemko Medan, Regen, menjelaskan bahwa masa jabatan direksi PUD Pasar berakhir sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Begitu SK habis, jabatan juga otomatis berakhir. Tidak perlu lagi SK pemberhentian,” kata Regen.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai masa transisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regen juga menegaskan, rapat umum pemegang saham (RUPS) tidak berlaku di PUD, karena mekanisme itu hanya dikenal di Perseroda.

“PUD Pasar, PUD Pembangunan, dan PUD RPH bentuknya Perumda, bukan Perseroda. Jadi RUPS tidak ada dalam sistemnya,” jelasnya.(RS).

Exit mobile version