Berbuat ‘Khalwat’ Sepasang Insan Bukan Muhrim Digelandang Polisi

sepasang insan yang berlainan jenis (pria/wanita) saat dibekuk petugas kepolisian. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues telah mengamankan sepasang insan berlainan jenis (pria dan wanita) bukan muhrim pada Senin (16/03/2026).

Diduga, mereka melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama bulan suci Ramadan.

Operasi juga difokuskan pada pengawasan sejumlah penginapan dan tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran minuman keras maupun aktivitas yang dianggap melanggar syariat Islam di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres AKBP Hyrowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Abidinsyah membenarkan hal itu. Dia mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.

” Razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadan,” ujarnya pada pers, kemarin.

Dalam operasi tersebut, tim Reserse Mobile yang dipimpin Bripka Idrus Fuad menyisir sejumlah penginapan di kawasan Kota Blangkejeren.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Penginapan Pondok Indah yang berada di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren. Dimana saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar penginapan, petugas mendapati sepasang insan yang berlainan jenis tersebut.

Ketika dimintai keterangan, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah memiliki hubungan pernikahan. Namun begitu, menurut petugas mereka telah melakukan hubungan badan di kamar penginapan.

Sementara untuk inisialnya masing-masing SAR (29) wiraswasta dan SS (33) petani. Dari perbuatan yang dilakukan keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pasal 23 ayat (1). (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *