Berkas Perkara Tahap II Dari 6 Tersangka Penganut Aliran Sesat Diserahkan

keenam tersangka penganut aliran sesat. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Polres Aceh Utara telah menyerahkan enam tersangka kasus penganut aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Jumat (12/09/2025).

Proses pengiriman berkas perkara tahap dua itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani bersama personil.

Kapolres AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa kasusnya telah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karenanya, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.

Millah Abraham diketahui merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah, kemudian menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.

Kelompok tersebut menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam, di antaranya mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya.

Enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara masing-masing adalah Harun Arasyid (60), warga Bireuen yang berperan sebagai Imam, Nazari A Jalil (53) asal Aceh Utara yang berperan sebagai duta, Eko Sayono (38) warga Jakarta Utara yang bertugas sebagai bendahara, Robby Heldy (38) asal Medan, Abdi Ardiansyah (48) dari Medan Barat yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat serta Mercusuar (27) asal Bireuen yang belum bekerja dan berperan sebagai sekretaris.

” Mereka dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 26 Juli 2025, terkait larangan bagi umat Islam untuk keluar dari agamanya secara sengaja,” pungkas Kasat Reskrim pada pers. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *