Berkat Pengembangan Kasus Diciduk Tersangka Pengedar Ganja

tersangka dan barang bukti narkoba jenis ganja. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan meringkus tersangka pengedar ganja berinisial SBA (37) di Jalan ST Moh Arf, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan pada Jumat (23/05/2025).

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari tersangka lain berinisial RSN.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 17,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok Lufman Mild. Selain itu, penangkapan terhadap tersangka juga dilakukan dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

” Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani. Informasi dari tersangka RSN mengarah kepada SBA dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” pungkas Kapolres AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga dalam keterangannya. (JJ)

Exit mobile version