Bobby Nasution Dorong Perseroda Dhirga Surya Tingkatkan Kontribusi PAD Dan Investasi Daerah

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berharap perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda mampu meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mendorong Perseroda Dhirga Surya menjadi penggerak investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Harapan tersebut disampaikan Bobby Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (25/06/2026).

Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, para pimpinan dan anggota DPRD Sumut, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Bobby Nasution, perubahan bentuk hukum tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur badan usaha milik daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan memberikan apresiasi atas seluruh saran, masukan, koreksi, serta penyempurnaan selama proses pembahasan. Ini bukan hanya untuk memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kinerja usaha,” ujar Bobby Nasution.

Dengan status baru sebagai Perseroda, Bobby Nasution berharap Dhirga Surya memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan potensi bisnis dan meningkatkan daya saing perusahaan. Selain itu, Perseroda Dhirga Surya juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD.

Menurutnya, transformasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap setelah penetapan Ranperda menjadi Perda nantinya, Perseroda Dhirga Surya dapat segera menyesuaikan kelembagaan, manajemen, serta menyusun strategi bisnis yang mampu menjawab tantangan dan peluang usaha di masa mendatang,” jelas Bobby Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Bobby Nasution juga mengapresiasi sinergi dan kemitraan yang terjalin baik antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam menjalankan fungsi serta peran masing-masing. Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian, masukan, dan saran dari pimpinan maupun anggota DPRD Sumut selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Seluruh fraksi DPRD Sumut, kata dia, telah menyatakan persetujuan terhadap perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya.

“Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, perubahan ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis serta selaras dengan ketentuan yang ada. Dan diharapkan menjadi momentum transformasi,” pungkasnya.  (REL)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *