BLOKBERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan penyimpangan senilai Rp101,78 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan jembatan strategis daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2023.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 yang dirilis pada 27 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menyebut Pemprov Sumut merealisasikan anggaran belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp976,21 miliar.
Sebagian anggaran JIJ digunakan untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan atau rekontruksi jalan dalam paket pembangunan infrastruktur strategis daerah. Namun, dari hasil uji petik terhadap 28 ruas jalan, BPK menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dibandingkan desain rencana (construction drawing), dengan nilai penyimpangan mencapai Rp101.786.503.765,32.
Uji fisik dilakukan tim BPK bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR Sumut, staf Inspektorat, dan penyedia jasa, termasuk pengujian mutu kepadatan aspal.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfanda Ananda menyatakan bahwa proyek infrastruktur kerap menjadi celah penyimpangan karena nilai anggarannya besar dan pengawasan minim.
Antara pelaksana dan pengawas sering kali bekerja sama, sehingga sulit terbongkar. Masyarakat pun kesulitan menilai karena tidak memiliki data dan kemampuan teknis,” kata Elfanda, Selasa (1/7/2025).
Ia menyayangkan temuan BPK yang hanya berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian negara, tanpa proses hukum yang jelas. Menurutnya, seharusnya DPRD meminta audit investigatif dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti.
Elfanda juga menilai pemerintah provinsi tidak tegas terhadap kontraktor bermasalah.
“Pemprov harus mem-blacklist perusahaan yang terbukti curang. Jangan malah dibiarkan karena ada hubungan dengan pengambil kebijakan, seperti yang terjadi dalam OTT Pemprov Sumut baru-baru ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
(RS).