BLOKBERITA.COM – Bupati Dairi Vickner Sinaga menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Prona, Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (2/12/2025). Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc, dan dihadiri sejumlah bupati serta wali kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Usai kegiatan, Bupati Vickner Sinaga, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Masaraya Berutu, serta Kepala Bidang Tata Ruang Bister Naibaho, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan verifikasi IPPR. Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan koordinasi ini terus digalakkan agar penataan ruang di Kabupaten Dairi ke depan semakin baik, tertata, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Vickner.
Menurut penjelasan panitia, kegiatan penandatanganan berita acara verifikasi IPPR bertujuan mengesahkan hasil verifikasi terhadap berbagai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemukan di daerah. Tahapan ini menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW, karena seluruh data teknis—termasuk temuan pelanggaran, klarifikasi, serta rekomendasi penanganan—harus disepakati bersama antara pemerintah daerah dan kementerian.
Verifikasi IPPR dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti, baik melalui penyesuaian kebijakan, penegakan aturan, maupun penyempurnaan rencana tata ruang. Hasil verifikasi yang disahkan melalui berita acara akan menjadi dasar penyusunan peraturan terbaru pada dokumen RTRW dan RDTR Kabupaten Dairi.
“Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa hasil verifikasi telah disepakati dan akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan baru mengenai tata ruang,” jelas perwakilan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan tersebut.
Pemkab Dairi menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas penataan ruang, terutama dalam menghadapi peningkatan kebutuhan pembangunan, investasi, serta tuntutan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Dengan adanya penyelarasan bersama kementerian, diharapkan proses revisi RTRW dan RDTR dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Dairi.












